Dugaan Pemalsuan SKGR Libatkan  Mantan Camat dan Pengusaha 

Riau | Selasa, 10 September 2019 - 09:42 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua tersangka dugaan pemalsuan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan penyerobotan lahan seluas 12 hektare di Pekanbaru. Salah satu tersangka merupakan mantan Camat Tenayanraya, Daryuzar. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi Riau Pos tak menampiknya. Dikatakan dia, pensiunan aparatur sipil negara (ASN) itu telah menyandang status tersangka sejak 7 Mei 2019 lalu. 


“Iya, D (Daryuzar) ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan SKGR,” ungkap Sunarto, Senin (9/9). 

 Selain Daryuzar, dalam perkara tersebut, disampaikan Sunarto, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tersangka lain yakni, Edi Suryanto. Bahkan, pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat Nomor: DPO/68/IX/2019/Reskrimum tertanggal 5 September 2019. 

Dalam surat itu, ditegaskan agar segera menangkap pria berusia 52 tahun dan surat tersebut juga diteruskan kepada seluruh Kapolres di Bumi Lancang Kuning. Langkah ini, dilakukan lantaran Edi Suryanto telah dua kali mangkir dari pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. 

  “Tersangka ED (Edi Suryanto) sudah masuk dalam DPO Polda Riau. Penetapan itu pada 5 September lalu, saat ini kita masih melakukan pencarian,” imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). 

 Sementara terhadap tersangka Daryuzar, disampaikan pria akrab disapa Narto, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang barsangkutan. Karena, penyidik menilai mantan Camat Tenayan Raya masih koperatif. “Gak ditahan, karena dianggap koperatif. Kemudian  faktor usia dan mempertimbang kesehatannya (udah sakit-sakitan,” pungkas Narto. 

 Perkara yang menjerat Edi Suryanto dan Daryuzar bera­wal dari Laporan Polisi Nomor : LP/293/V/2018/SPKT/RIAU, tanggal 18 Mei 2018 oleh Lukman Abbas. Saat itu, tanah seluas 12 hektare di Jalan 70 Kelurahan Industri Tenayan Raya, Pekanbaru diklaim oleh Edi Suryanto sebagai miliknya. Pengakuannya, tanah itu dibeli dari Tengku Makmur (almarhum).

Namun faktanya, tanah tersebut tidak pernah dijual Lukman Abbas kepada Edi Suryanto. Hasil penyelidikan Polda Riau terhadap perkara itu ditemukan adanya dugaan tindakan pidana pemalsuan dokumen surat tanah pada SKGR atas nama Edi Suryanto.

Hasil pemeriksaan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Medan yang diminta penyidik Polda Riau atas surat SKGR milik Edi Suryanto, ada adanya ketidaksesuaian tanda tangan sejumlah saksi di surat tanah tersebut, termasuk tanda tangan Lukman Abbas. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Polda Riau terhadap 18 saksi, penyidik kemudian meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan serta menetapkan Edi Suryanto sebagai tersangka karena diduga keras melakukan tindak pidana pemalsuan dan penyerobotan tanah sesuai pasal 263 dan atau pasal 385 KUHP. 

Pascapenetapannya sebagai tersangka, Edi Suryanto sempat melakukan upaya hukum dengan mempraperadilkan Polda Riau di PN Pekanbaru. Namun kemudian ditolak dan PN Pekanbaru justru memperkuat penetapan tersangka yang telah dilakukan Polda Riau, sesuai dengan putusan PN Pekanbaru nomor 08/Pid.Prap/2019/PN Pbr. pada tanggal 4 Juli 2019.

Dalam amar putusannya, Hakim Praperadilan PN Pekanbaru Estiono menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon (Edi Suryanto).(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook